Syarat penjualan

Bila ada syarat yang bertanda (belum dikonfirmasi), angka yang tercantum pada proforma invoice dari ArgaMatt yang berlaku.

Para pihak dan cakupan

Syarat ini berlaku untuk penjualan barang oleh ArgaMatt, perusahaan Indonesia terdaftar (CV) yang nama hukum lengkap, pendaftaran, dan detail banknya tercantum di setiap proforma invoice (“Penjual”), kepada pembeli bisnis (“Pembeli”). Penjual menerbitkan invoice kepada Pembeli; untuk barang yang mengandung kayu, dokumen ekspor diterbitkan bersama eksportir tercatat bersertifikat SVLK. Penjualan hanya kepada bisnis; aturan perlindungan konsumen untuk pembelian ritel tidak berlaku.

Penawaran dan pesanan

Penawaran berlaku 30 hari (belum dikonfirmasi) dan setelah itu dapat berubah mengikuti harga bahan dan kurs. Pesanan dianggap sah saat Pembeli menyetujui proforma invoice dan DP diterima.

Harga dan syarat penyerahan

Harga dalam USD dan ditawarkan FOB Jakarta (Tanjung Priok) menurut Incoterms® 2020. Risiko beralih ke Pembeli saat barang dimuat ke atas kapal di Tanjung Priok, Jakarta. Angkutan laut, asuransi, bea masuk, pajak, dan pengurusan bea cukai di negara tujuan menjadi tanggung jawab Pembeli.

Pembayaran

Transfer bank berdasarkan proforma invoice: DP 50% untuk memulai produksi, pelunasan sebelum kontainer berangkat dari Jakarta. Dokumen dikirim via pesawat setelah kapal berangkat. Pembayaran hanya ke rekening bank perusahaan Penjual sebagaimana tercantum di proforma invoice; Penjual tidak akan pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi. Barang dan dokumen diserahkan setelah dana efektif diterima di rekening Penjual. Biaya bank di luar Indonesia ditanggung Pembeli.

Lead time

Produksi sekitar 3–4 minggu per pengiriman, ditambah transit laut — sekitar 1–2 minggu di Asia-Pasifik, 4–6 minggu ke Eropa dan Amerika Utara. Tanggal bersifat perkiraan; Penjual akan memberi tahu Pembeli bila ada keterlambatan yang berarti.

Kualitas dan inspeksi

Barang dibuat dengan tangan dari bahan alami; variasi warna, serat, dan anyaman adalah wajar dan bukan cacat. Pembeli dapat memeriksa atau menunjuk lembaga inspeksi sebelum muat atas biaya Pembeli. Klaim cacat produksi harus disampaikan disertai foto paling lambat satu minggu setelah pembongkaran; tanggung jawab Penjual terbatas pada penggantian atau nota kredit senilai produk yang terdampak.

Dokumen kepatuhan

Penjual akan mengatur commercial invoice, packing list, bill of lading, certificate of origin, Dokumen V-Legal bila berlaku, dan informasi bahan/spesies, yang diterbitkan bersama eksportir tercatat yang bersertifikat. Kepatuhan regulasi di negara tujuan menjadi tanggung jawab Pembeli.

Kekayaan intelektual

Desain dan foto dalam katalog adalah milik Penjual atau mitra produsennya. Desain yang disediakan Pembeli tetap milik Pembeli; Pembeli menjamin berhak memproduksinya.

Hukum

Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan akan diselesaikan lebih dulu melalui musyawarah dengan iktikad baik.